adada
Mega Kurnia Perkasa
+62 812 2222 3297

Diskriminatif dan kecurangan penerimaan siswa SMA oleh Dinas Pendidikan Sumbar.

 

Padang PekatNews.com 29/7/24 Penerimaan Siswa tingkat SMA di Dinas pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Merupakan masalah yang berulang tiap tahun dan selalu meninggalkan polemik dan masalah yang tak kunjung selesai. Di temui awak media di kantornya Kepala perwakilan Ombudsman wilayah Sumatera Barat Yefri Heriyani, menyampaikan bahwa persoalan penerimaan siswa SMA di Sumatera Barat adalah Persoalan yang berulang tiap tahunnya, dalam hal ini Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, sampai pagi ini telah menerima 3 Pengaduan dan satu informasi terkait diskriminatif dan kecurangan yang terjadi dalam proses  PPDB 2024,Praktik kecurangan dan diskriminatif di selubungi dengan berbagai alasan yang di buat buat, persoalan ini sudah di sampaikan oleh Kepala perwakilan Ombudsman kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs Barlius secara langsung terkait bayaknya pengaduan tiap tahun dan dibukanya rombel tambahan di beberapa sekolah setelah PPDB resmi di tutup, ini jelas menimbulkan persoalan ketidakadilan dan diskriminatif, karena penerimaan siswa rombel tambahan tidak ada petunjuk teknis yang jelas, hal ini di sampaikan ke Kadis langsung di sebuah rapat baru-baru ini kata Buk Yefri Heriani., dan ini sepertinya pihak Pemerintah Provinsi Sumbar tidak pernah secara tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di dinas Pendidikan baik berupa sangsi administrasi atau sangsi lainya. Pembiaran ini jelas melanggar Aturan yang dibuat oleh Pemerintah pusat dan menghilangkan rasa keadilan di tengah masyarakat, 
Yefri Heriani menambahkan bahwa Ombudsman sangat mengapresiasi awak media yang mau saling membantu untuk mencari informasi dan sekaligus saling bertukar informasi mengenai persoalan yang salah dan melanggar aturan dalam penerimaan siswa melalui PPDB yang di lakukan dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Yefri heriani juga meminta instansi lain yang sama sebagai badan pengawas kebijakan seperti Inspektorat, dan Saberpungli, dimana Saberpungli di bentuk berdasarkan Kepres tahun 2016, dan lembaga SaberPungli ini punya kewenangan besar untuk melakukan, intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi untuk bertindak jika ini sebuah pelanggaran aturan dan ini sudah berulang kali tiap tahunnya dan seolah-olah terjadi pembiaran.
Selanjutnya awak media juga meminta informasi lebih lanjut  ke Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, di temui dikantornya di jalan nipah kota Padang awak media di sambut oleh Rivaldi dari bagian umum, dalam keterangannya Rivaldi menyampaikan sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kami terkait persoalan penerimaan siswa SMA melalui sistim PPDB , atau penambahan Rombel yang di lakukan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Biasanya kalau ada pengaduan masyarakat ini di tangani oleh INBUN V (Inspektur Pembantu V) Khusus membawahi tentang Pengawasan Pemerintah yang menerima dan menelaah pelaporan dari masyarakat dan membentuk tim untuk memeriksa pelaporan tersebut kelapangan.
Persoalan Penambahan Rombel ini di benarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Drs Barlius MM melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Mahyan Spd MM, ketika dikonfirmasi oleh tim terkait Pemberitaan media Ini kemarin tentang Kecurangan PPDB Mahyan Lebih lanjut menyampaikan penambahan Rombel ini karena adanya Surat Permohonan PJ Walikota Padang Andree Harmadi Algamar No. 421.1/03-73/Dikbud/Dikdas.02/2024 Kepada Gubernur Sumbar Cq Kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kepala Dinas Pendidikan Menaikkan Nota Dinas Meminta Persetujuan Penambahan Rombel Kepada Gubernur Mahyeldi Ansyarullah. Dalam hal ini Gubernur menyetujui penambahan 34 Rombel   di beberapa sekolah setelah PPDB resmi di tutup. Masing-masing Rombel Berisi 36 siswa yang di diterima di Luar aturan dan Juknis Kementerian Pendidikan. 
Dalam kesempatan lain Awak media menjumpai seorang pengusaha dan tokoh Muda Sumbar yang berasal dari agam Timur yang bergelar Datuk, sekarang berdomisili di kota padang dalam hal ini tidak mau dirinci identitasnya lebih lanjut, mengatakan kepada tim media  “Ribuan Siswa Siswi SMA yang baru di terima ini jelas melanggar aturan yang ada, dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat beserta jajarannya sebagai Institusi Pendidikan harusnya menjadi  contoh dunia Pendidikan Sumbar tetapi dengan ini telah mengajarkan cara-cara yang curang dan tidak elok kepada generasi muda yang akan memimpin Indonesia emas 2045 nanti.
 Mau jadi apa anak muda Sumbar ini nanti kudepanya, karena dalam persolan Penambahan Rombel ini Gubernur dan jajarannya harus bertanggung jawab penuh karena terlibat langsung dalam proses pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah pusat. Menambah Rombel (rombongan belajar) ini jelas tidak adanya jaminan yang OBJEKTIF, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TAMPA DISKRIMINATIF Ini jelas merugikan banyak pihak dan mencoreng nilai luhur adat Minang, tindakan yang memalukan dunia pendidikan Sumatera Barat yang di pimpin seorang Buya tetapi ketika ada hal seperti ini malah ikut pula menyetujui Proses kecurangan ini serta melanggar aturan pula, dilakukan oleh jajaran dinas Pendidikan di bawah beliau, Persoalan pelanggaran ini pun telah di lakukan berulang kali dan tiap tahun, walau bagai mana pun alasan yang dibuat dan di cari-cari untuk menutupi kesalahan ini”
 lebih lanjut Tokoh muda ini menyampaikan Agar Aparat Penegak Hukum Terutama SaberPungli untuk segera bertindak turun kelapangan usut tuntas siapa yang melanggar aturan dan menyalah gunakan kewenangan, tindak tegas agar terjadi efek jera ke depanya ” hal ini di sampaikan dengan nada tegas, tutup tokoh Muda Berinisial A ini.(Tim)